Tahun Depan, Rumah Susun Rp 200 Juta-Rp 300 Juta Bebas PPN
By; Nanadiana
AGEN Poker- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mempertimbangkan
kenaikan besaran harga rumah susun sederhana milik (rusunami) yang bebas
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dari Rp 144 juta menjadi Rp 200
juta-Rp 300 juta per unit. Jika benar terealisasi, pembebasan pungutan
pajak tersebut baru akan diterapkan pada awal tahun depan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani menyatakan, saat ini
Kemenkeu masih mengkaji kenaikan batasan harga rusunami yang dibebaskan
dari PPN, sesuai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007.
Kajian ini merujuk pada surat yang dilayangkan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat kepada Menteri Keuangan perihal kebijakan itu.
"Untuk sementara ini sih belum (dibebaskan) kan tahun ini diterapkan bebas PPN untuk rumah seharga Rp 144 juta. Kita harus me-review dulu kelayakannya, jadi perlu dikaji dulu,"
Kemenkeu, kata Askolani, perlu melakukan kajian lebih lanjut dengan
mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya. Alasannya, ia bilang,
kebijakan pembebasan PPN 10 persen diberikan untuk membantu daya beli
masyarakat yang ingin mempunyai hunian layak.
"Kalaupun mungkin dibebaskan lagi PPN, itu berlaku di awal tahun depan," jelasnya.
Yang pasti, ia mengaku, pembebasan PPN 10 persen untuk rusunami tidak
memberikan dampak signifikan terhadap hilangnya penerimaan pajak.
Apalagi tahun depan, pemerintah akan terbantu dari implementasi
pengampunan pajak (tax amnesty).
"Itu (pembebasan PPN) tidak begitu banyak lose penerimaannya. Kita akan dibantu tax amnesty sehingga basis pajak jadi banyak. Jadi jalan untuk mengembalikan pajak kita," terang Askolani.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus mengungkapkan, revisi PP 31 Tahun 2007
telah ditandatangani Presiden Jokowi. Namun revisi ini harus diikuti
regulasi turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait
pelaksanaannya.
PP Nomor 31 Tahun 2007 mengatur tentang Impor atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kami sudah mengirim surat ke Menteri Keuangan. Rusunami yang dibebaskan dari PPN hanya yang untuk tipe 21 seharga Rp 200 jutaan dan tipe 36 seharga Rp 300 jutaan. Jadi ketentuan ini bisa memberi kepastian kepada pengembang supaya mereka bisa menetapkan anggaran ke depan," jelas Maurin.
Pemerintah, lanjut dia, mendorong pembangunan rumah vertikal atau rusun untuk melindungi lahan-lahan pertanian produktif.
"Kami sudah mengirim surat ke Menteri Keuangan. Rusunami yang dibebaskan dari PPN hanya yang untuk tipe 21 seharga Rp 200 jutaan dan tipe 36 seharga Rp 300 jutaan. Jadi ketentuan ini bisa memberi kepastian kepada pengembang supaya mereka bisa menetapkan anggaran ke depan," jelas Maurin.
Pemerintah, lanjut dia, mendorong pembangunan rumah vertikal atau rusun untuk melindungi lahan-lahan pertanian produktif.
"Jika pemerintah dan pengembang membangun 100 rumah susun sederhana
milik dibanding 100 rumah tapak, maka penghematan tanah akan sangat luar
biasa besar. Jadi kita bisa merealisasikan program Ketahanan Pangan,"
terang Maurin.





